SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kota Solo memberikan imbauan siswa yang menongkrong di warung setelah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat penertiban di Alun-alun Kidul Solo, Rabu (17/11/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Solo)
Solopos.com, SOLO — Satpol PP Solo melakukan penertiban pelajar yang nongkrong sepulang dari sekolah di sejumlah lokasi di Kota Solo, Kamis (19/11/2021).
Penertiban tersebut terkait penerapan Surat Edaran (SE) terbaru Wali Kota Solo tentang larangan anak berseragam sekolah menongkrong seusai PTM.
Advertisement
Larangan nongkrong tersebut untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 gara-gara mereka berkerumun seusai sekolah.