Petugas dari Satpol PP, DPU dan Dishub Infokom Sukoharjo dibantu warga Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo membentangkan pita perda line guna menyegel pendirian tower salah satu operator selular, Rabu (13/2/2013). Penyegelan dilakukan menyusul pembangunan tower belum memiliki izin.
PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis