SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dihadirkan dalam gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka berinisial CT, MTS, YH, dan SA dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara. Aksi penipuan dengan kerugian puluhan miliar rupiah itu dilakukan sejak 2020.
Dua perusahaan asing yakni Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) menjadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar.