Solopos.com, KUBU RAYA — Sejumlah petugas membawa kandang berisi satwa dilindungi yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan puluhan satwa dengan tersangka LVH, 40, warga negara Vietnam, saat rilis di Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023).
Tersangka yang merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam ditangkap di perairan Sungai Pontianak saat akan menyelundupkan 36 satwa dilindungi ke negaranya. LVH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
36 satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).