Foto
Rabu, 15 Februari 2023 - 23:12 WIB

Selundupkan 36 Satwa Dilindungi, WNA Vietnam Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan mengawal tersangka kasus penyelundupan 36 satwa dilindungi LVH (tengah) warga Vietnam saat rilis di Kantor SPORC Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Solopos.com, KUBU RAYA — Sejumlah petugas membawa kandang berisi satwa dilindungi yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan puluhan satwa dengan tersangka LVH, 40, warga negara Vietnam, saat rilis di Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023).

Tersangka yang merupakan nakhoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam ditangkap di perairan Sungai Pontianak saat akan menyelundupkan 36 satwa dilindungi ke negaranya. LVH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Advertisement

36 satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut berupa bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku (10 ekor), burung kakak tua koki (3 ekor), burung kakak tua putih (3 ekor), burung kakak tua jambul kuning (3 ekor) dan burung kakak tua raja (1 ekor).

 

Petugas membawa barang bukti satwa dilindungi kasus penyelundupan satwa dengan tersangka LVH, 40, saat rilis di Kantor SPORC Kalbar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (15/2/2023). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Advertisement
Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan oleh Lantamal XII Pontianak dari tersangka LVH yang merupakan warga negara Vietnam.(Antara)

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif