SOLOPOS.COM - Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. (Antara/Fikri Yusuf)
Solopos.com, DENPASAR — Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Dishub Bali menggelar sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak penggunaan masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. Warga yang terjaring sidak masker membayar denda sebesar Rp100.000.