Foto
Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:43 WIB

Sidak Masker di Bali, Warga Yang Terjaring Didenda Rp100.000

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, DENPASAR — Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Dishub Bali menggelar sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak penggunaan masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. Warga yang terjaring sidak masker membayar denda sebesar Rp100.000.

 

Advertisement
Petugas menghentikan warga yang tidak mengenakan masker saat sidak di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Warga yang terjaring sidak masker membayar denda sebesar Rp100 ribu di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Petugas memberikan hukuman kepada warga yang terjaring sidak masker di Denpasar, Bali, Rabu (25/8/2021). Sidak masker tersebut terus dilakukan petugas gabungan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa PPKM Level 4 di wilayah Bali. (Antara/Fikri Yusuf)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif