Foto
Jumat, 27 Juli 2012 - 13:30 WIB

SIDANG EKSEPSI MIRANDA

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Miranda Swaray Goeltom (kanan) memeluk suaminya ketika berada di ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/7/2012). Sidang lanjutan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda dan penasehat hukumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif