SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada MSAT.
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.