Foto
Kamis, 17 November 2022 - 21:58 WIB

Sidang Kasus Pencabulan Santriwati, Terdakwa Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada MSAT.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

 

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada MSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

 

Advertisement
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada MSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif