Solopos.com, JAKARTA — Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

PromosiSemarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerink atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

 

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Pembunuh Berantai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selain hukuman penjara, drummer band Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

 

Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. (Antara/ Fakhri Hermansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi