Foto
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:01 WIB

Sidang Kasus Pengancaman, Jerinx SID Divonis 1 Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta dalam persidangan yang berlangsung Kamis (24/2/2022).

Drumer band Superman is Dead (SID) itu divonis penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

Advertisement

 

Istri Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, Nora Alexandra (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Baca Juga: Profil Jerinx SID, Dulu Anggap Covid-19 Konspirasi Akhirnya Mau Disuntik Vaksin

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.

Advertisement

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Advertisement
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif