Foto
Kamis, 1 September 2022 - 17:40 WIB

Sidang Kasus Pengeroyokan Ade Armado, Enam Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Enam terdakwa kasus penganiayaan Ade Armando meneriakkan takbir seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Majelis hakim memvonis keenam terdakwa yakni Dhia Ul Haq, Marcos Iswan, Abdul Latif, Muhannad Bagja, Al Fikri Hidayatullah, dan Komar dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu.

Advertisement

 

Enam terdakwa kasus penganiayaan Ade Armando menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ade Armando, Abdul Latif (kedua kiri) dipeluk kerabatnya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2022). (A/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif