Solopos.com, BANDUNG — Sidang perkara penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Adapun sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.

PromosiBukan Mission Impossible, Garuda!

Dalam sidang tersebut Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex dan mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Sementara itu di luar gedung PN, korban kasus investasi itu memasang karangan bunga dan poster berisi meminta hakim menghukum seberat-beratnya terdakwa Doni Salmanan.

 

Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Dalam sidang tersebut Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang terpasang di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi