SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).(Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG — Sidang perkara penipuan investasi opsi biner Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Adapun sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex dan mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.
Advertisement
Sementara itu di luar gedung PN, korban kasus investasi itu memasang karangan bunga dan poster berisi meminta hakim menghukum seberat-beratnya terdakwa Doni Salmanan.