SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

SIDANG KEISTIMEWAAN SURAKARTA

PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Tiga orang saksi ahli pihak pemohon, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (kanan), Ahli Sejarah Purnawan Basundoro (tengah) dan Ahli Ilmu Politik Pemerintahan Purwasantosa (kiri) usai mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim konstitusi pada sidang lanjutan Pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2013). Sidang yang dimohonkan oleh Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi soal Keistimewaan Surakarta tersebut beragenda mendengarkan keterangan DPR dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi