SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang tersebut memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka di antaranya adalah perwira Polri yang terlibat pelanggaran kode etik tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga
Advertisement
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma’aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR). Dalam sidang etik ini, Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu memeriksa para saksi, setelah seluruh saksi diperiksa, baru dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran KEPP, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.