Foto
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:28 WIB

Sidang Kode Etik Putuskan Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022 dini hari pukul 02.00 WIB.

 

Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) berjalan keluar ruangan seusai memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.(Antara/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) dikawal sejumlah petugas berjalan keluar ruangan seusai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Sidang KKEP  memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif