SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Advertisement
Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8/2022 dini hari pukul 02.00 WIB.