Terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri dan Sersan Kepala Sutar anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Jumat (06/09/2013). Hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiganya empat bulan 20 hari tanpa pemberhentian dari dinas kemiliteran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi