Terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri dan Sersan Kepala Sutar anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Jumat (06/09/2013). Hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiganya empat bulan 20 hari tanpa pemberhentian dari dinas kemiliteran.