Foto
Jumat, 6 September 2013 - 13:49 WIB

SIDANG LANJUTAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIDANG LANJUTAN

SIDANG LANJUTAN

Terdakwa Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri dan Sersan Kepala Sutar anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang lanjutan atas kasus penyerangan tahanan Lapas Kelas II-B Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Jumat (06/09/2013). Hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiganya empat bulan 20 hari tanpa pemberhentian dari dinas kemiliteran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif