SIDANG LANJUTAN AFRIYANI— Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti mendapat pengawalan petugas kepolisian ketika menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren