Foto
Rabu, 9 Mei 2012 - 14:38 WIB

SIDANG LANJUTAN AFRIYANI

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SIDANG LANJUTAN AFRIYANI— Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti mendapat pengawalan petugas kepolisian ketika menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Lintas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif