Saksi Siti Muwarni (tiga dari kanan) ditunjukkan sejumlah barang bukti dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Mujato dengan terdakwa Heri Purnomo alias Tebok (lima dari kanan) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (9/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi