Terdakwa kasus pembunuhan, Muriyadi Agus Saputro, 29, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (26/2/2013). Sidang ditunda karena majelis hakim memandang penyerahan surat dakwaan terhadap terdakwa tidak memenuhi syarat yang berlaku sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif