Foto
Kamis, 20 Juni 2013 - 17:00 WIB

SIDANG PERDANA

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dari kanan ke kiri terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik berbalik untuk keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan dakwaan oditur dalam sidang perdana kasus penyerangan Lapas Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta di Pengadlan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI. Yogyakarta, Kamis (20/06/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu mendakwa Ucok sebagai eksekutor yang menembak mati Deki Cs. Dua lainnya berperan sebagai pembantu. Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kedua, pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ke 3 KUHP Militer.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif