Foto
Senin, 27 Maret 2023 - 22:31 WIB

Sidang Perdana Ferry Irawan di PN Kediri, Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktor Ferry Irawan (tengah) didampingi penasihat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

Solopos.com, KEDIRI — Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdana kasus KDRT, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang tersebut Ferry Irawan didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.

Advertisement

Ferry Irawan didakwa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Ferry Irawan dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya, karena pasal yang diterapkan seharusnya dugaan KDRT merupakan pidana ringan hanya dengan ancaman 4 bulan penjara.

 

Advertisement
Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

 

Aktor Ferry Irawan berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif