SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Advertisement
Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).