Foto
Senin, 3 April 2023 - 22:18 WIB

Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jaktim

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023).

Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Advertisement

Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi sebagai bentuk dukungan terhadap aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang menjalani sidang dakwaan pada Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif