Foto
Rabu, 28 November 2012 - 23:00 WIB

SIDANG PERDANA HARTATI MURDAYA

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol, Hartati Murdaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif