Foto
Selasa, 28 Agustus 2012 - 14:00 WIB

SIDANG PERDANA JHON KEI

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa John Kei (kelima kanan) mengangkat tangannya dan dua rekannya, Mukhlis (ketiga kanan) dan Josep (kedua kanan) usai mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harriy Tantono, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012). Terdakwa John Kei dijerat oleh Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif