Foto
Kamis, 2 Februari 2023 - 18:26 WIB

Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram. Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat 60 personel polisi dari Polres dan Polsek Metro Jakarta Barat.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

 

Advertisement
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) memasuki ruang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. (Antara/Sigid Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif