SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (tengah) usai mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun anggaran 2021-2023.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.