Foto
Selasa, 29 Januari 2013 - 00:00 WIB

SIDANG PERDANA KORUPSI ALQURAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama RI, Dendy Prasetya (kanan) dan Zulkarnaen Djabar melambaikan tangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1/2013). Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekira Rp20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif