Solopos.com, BANJARNEGARA — Terdakwa kasus pembunuhan Slamet Tohari alias Mbah Slamet yang mengaku dukun pengganda uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Tohari atau Mbah Slamet yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Aksi pembunuhan terhadap 12 korban tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.
Para korban yang dibunuh Mbah Slamet kemudian dikubur di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.