Solopos.com, BANJARNEGARA — Terdakwa kasus pembunuhan Slamet Tohari alias Mbah Slamet yang mengaku dukun pengganda uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Tohari atau Mbah Slamet yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Aksi pembunuhan terhadap 12 korban tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Para korban yang dibunuh Mbah Slamet kemudian dikubur di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). (Antara/Idhad Zakaria)

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara/Idhad Zakaria)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi