Foto
Selasa, 26 September 2023 - 16:49 WIB

Sidang Perdana Mbah Slamet, Dukun Pengganda Uang Bunuh 12 Orang di Banjarnegara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kedua kiri) dikawal petugas saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). (Antara/Idhad Zakaria)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Terdakwa kasus pembunuhan Slamet Tohari alias Mbah Slamet yang mengaku dukun pengganda uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Tohari atau Mbah Slamet yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement

Aksi pembunuhan terhadap 12 korban tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Para korban yang dibunuh Mbah Slamet kemudian dikubur di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). (Antara/Idhad Zakaria)

 

Advertisement
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara/Idhad Zakaria)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif