Foto
Jumat, 17 Maret 2023 - 09:52 WIB

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Terdakwa Divonis Bebas

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Tiga terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang merupakan anggota polisi yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan.

Advertisement

Dalam sidang vonis tersebut Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk pengamanan.

 

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Advertisement
Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif