SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan berjalan bersama untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). (Antara/Didik Suhartono)
Solopos.com, SURABAYA — Tiga terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang merupakan anggota polisi yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan.
Advertisement
Dalam sidang vonis tersebut Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk pengamanan.