SOLOPOS.COM - SIDANG VONIS HERCULES
Tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis Hakim memvonis terdakwa Hercules Rozario Marshall dengan pidana penjara empat bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus perbuatan melawan aparat kepolisian saat membubarkan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 .
Tokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis Hakim memvonis terdakwa Hercules Rozario Marshall dengan pidana penjara empat bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus perbuatan melawan aparat kepolisian saat membubarkan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 .
SIDANG VONIS HERCULESTokoh pemuda Indonesia Timur, Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7). Majelis Hakim memvonis terdakwa Hercules Rozario Marshall dengan pidana penjara empat bulan penjara dikurangi masa tahanan terkait kasus perbuatan melawan aparat kepolisian saat membubarkan apel di Pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 8 Maret 2013 . ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif