Mantan karyawan BP Migas menyimak arahan dan sosialisasi Perpres No.95 tahun 2012 yang disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (15/11/2012). Berdasarkan Perpres bersebut fungsi dan tugas BP Migas diserahkan kepada Kementerian ESDM dan kontrak kerjasama yang telah dilakukan BP Migas tetap berjalan hingga masa berlakunya selesai.

PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi