Mantan karyawan BP Migas menyimak arahan dan sosialisasi Perpres No.95 tahun 2012 yang disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (15/11/2012). Berdasarkan Perpres bersebut fungsi dan tugas BP Migas diserahkan kepada Kementerian ESDM dan kontrak kerjasama yang telah dilakukan BP Migas tetap berjalan hingga masa berlakunya selesai.
PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC