Mantan karyawan BP Migas menyimak arahan dan sosialisasi Perpres No.95 tahun 2012 yang disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (15/11/2012). Berdasarkan Perpres bersebut fungsi dan tugas BP Migas diserahkan kepada Kementerian ESDM dan kontrak kerjasama yang telah dilakukan BP Migas tetap berjalan hingga masa berlakunya selesai.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif