SOLOPOS.COM - Polisi melintas di depan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, PALEMBANG — Polisi menggelar barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas sindikat pengoplos solar, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).
Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah illegal di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, tujuh truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya.