Foto
Selasa, 22 Maret 2022 - 13:29 WIB

Sita 108 Ton Solar Oplosan, Polda Sumsel Bongkar Sindikat Pengoplos BBM

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi melintas di depan barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Solopos.com, PALEMBANG — Polisi menggelar barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas sindikat pengoplos solar, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).

Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah illegal di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Advertisement

 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua dari kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). 

 

Baca Juga: Mantap! Astra Ubah 517 Ton Sampah Plastik Jadi Solar

Advertisement

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, tujuh truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya.

 

Petugas menyusun barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Advertisement
Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif