Solopos.com,JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus penangkapan delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas Provinsi Aceh-Medan-Jakarta dan menyita 471,6 kilogram (kg) ganja kering, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Penggerebekan jaringan pengedar narkotika tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua dari kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti berupa ganja kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Busyet! Pria asal Sleman Ini Tanam 13 Pohon Ganja di Kamar

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang tersangka jaringan pengedar lintas provinsi. (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram. (Antara/M Risyal Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi