Foto
Jumat, 22 April 2022 - 21:30 WIB

Sita 471,6 Kg Ganja, Polda Metro Tangkap 8 Pengedar Lintas Provinsi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka dan barang bukti berupa ganja ditunjukkan kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com,JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus penangkapan delapan anggota jaringan pengedar ganja lintas Provinsi Aceh-Medan-Jakarta dan menyita 471,6 kilogram (kg) ganja kering, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Penggerebekan jaringan pengedar narkotika tersebut adalah hasil pengembangan dari kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.

Advertisement

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua dari kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti berupa ganja kepada awak media saat ungkap kasus peredaran ganja, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Baca Juga: Busyet! Pria asal Sleman Ini Tanam 13 Pohon Ganja di Kamar

Advertisement

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang tersangka jaringan pengedar lintas provinsi. (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement
Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 471,6 kilogram. (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif