Anggota KPUD Sragen menyosialisasikan revisi Peraturan KPU (PKPU) No 7/2013 menjadi PKPU No 13/2013 kepada pimpinan partai politik (parpol) di aula KPUD setempat, Rabu (10/3/2013). Beberapa perubahan klausul disampaikan kepada parpol agar mereka segera menyesuaikan aturan baru tersebut.

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi