Suasana deretan mobil yang terparkir di Alun-alun Utara Solo, Kamis (9/8/2012). Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memasang spanduk peringatan larangan berjualan menggunakan mobil di area parkir Alun-alun Utara dan sekitarnya dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta apabila melanggar.
PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade