Suasana deretan mobil yang terparkir di Alun-alun Utara Solo, Kamis (9/8/2012). Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memasang spanduk peringatan larangan berjualan menggunakan mobil di area parkir Alun-alun Utara dan sekitarnya dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta apabila melanggar.

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi