Foto
Kamis, 9 Agustus 2012 - 20:00 WIB

SPANDUK PERINGATAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Suasana deretan mobil yang terparkir di Alun-alun Utara Solo, Kamis (9/8/2012). Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memasang spanduk peringatan larangan berjualan menggunakan mobil di area parkir Alun-alun Utara dan sekitarnya dengan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta apabila melanggar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif