Foto
Senin, 20 September 2021 - 22:04 WIB

Suap Eks Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Divonis Dua Tahun Penjara

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang pembacaan vonis digelar secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M. Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan.

 

Advertisement
Terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial (kanan) berjalan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M.Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif