SOLOPOS.COM - Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial (kanan) duduk di mobil tahanan usai sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang pembacaan vonis digelar secara virtual yang terhubung dari Pengadilan Negeri Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M. Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai ke penyidikan.