Sweeping Social Kitchen membuat 12 aktivis LUIS diadili.
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Kasus sweeping Social Kitchen Solo, Jawa Tengah (Jateng) disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017). Sebanyak 12 terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Ke-12 terdakwa yang merupakan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 406 tentang Perusakan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya