Foto
Minggu, 26 Maret 2017 - 05:50 WIB

FOTO SWEEPING SOCIAL KITCHEN : Begini 12 Aktivis LUIS Diadili di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (21/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Sweeping Social Kitchen membuat 12 aktivis LUIS diadili.


Para terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (21/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Advertisement

Kasus sweeping Social Kitchen Solo, Jawa Tengah (Jateng) disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017). Sebanyak 12 terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Ke-12 terdakwa yang merupakan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang Permufakatan Jahat, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 406 tentang Perusakan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif