Foto
Jumat, 16 Desember 2022 - 16:59 WIB

Tak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Advertisement

Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

 

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga dari kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga dari kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Advertisement
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kiri) dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (tengah) menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke petugas Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif