SOLOPOS.COM - Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana dan Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir menunjukkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Advertisement
Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.