SOLOPOS.COM - Mujib, penderita gangguan jiwa dengan dirantai kakinya berada di ruangan belakang rumahnya Dusun Candi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). (Antara//Syaiful Arif)
Solopos.com, JOMBANG — Seorang penderita gangguan jiwa, Mujib, dirantai kakinya selama 3 tahun di rumahnya Dusun Candi, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022).
Kakek berusia 62 tahun ini terpaksa dirantai dibagian kaki kiri di ruangan kosong di belakang rumah karena mengalami gangguan jiwa sering mengamuk dengan merusak rumahnya sendiri dan kerap hilang, sementara pihak keluarga tidak mempunyai biaya untuk berobat.