Solopos.com, SURABAYA –– Polisi menunjukkan barang bukti serta sejumlah tersangka saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka atas kasus dugaan mengedarkan narkoba dengan barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 90,7 kilogram dan ganja seberat 13,6 kilogram.
Pasokan narkoba dari China masuk ke Indonesia dari Sumatra melalui jalur transportasi laut dan darat, lalu ke Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.