Foto
Senin, 25 Oktober 2021 - 10:51 WIB

Tekan Kepadatan, Aturan Ganjil Genap Wisata Gunungkidul Diberlakukan

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deretan payung yang disewakan di Pantai Siung, Gunungkidul. Tempat wisata di Gunungkidul mulai dibuka dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan wisatawan. Hal ini untuk mengendalikan mobilitas pengunjung di tempat wisata. (Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 31/INSTR 2021 terkait perpanjangan PPKM di DIY tanggal 19 Oktober s.d 1 November 2021, destinasi wisata di DIY diizinkan untuk buka dengan menerapkan aturan khusus.

Advertisement

 

Wisatawan bermain di Pantai Sadranan Dusun Pulegundes, Sidoarjo, Tepus, Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Minggu (24/10/2021). (Antara/Anis Efizudin)

 

Mulai 20 Oktober 2021, ada 27 destinasi wisata Gunungkidul yang sudah mulai dibuka. Tempat wisata di Gunungkidul mulai dibuka dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan wisatawan. Hal ini untuk mengendalikan mobilitas pengunjung di tempat wisata.

Advertisement

Penerapan ganjil genap adalah kendaraan dengan nopol belakang ganjil beroperasi di tanggal ganjil dan nopol genap beroperasi di tanggal genap.

 

Sejak sepekan terakhir, seluruh kawasan wisata pantai di wilayah Kabupaten Gunung Kidul telah dibuka untuk umum. (Antara/Anis Efizudin)

 

Advertisement
Objek wisata di Gunungkidul memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat ke atas guna mengurangi kepadatan pengunjung. (Antara/Anis Efizudin)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif