Teller menunggu nasabah di Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century, Jl Yos Sudarso, Solo, Kamis (13/9). Sebagai mana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838 K/PDT/2011, Bank Mutiara harus mengembalikan dana nasabah senilai lebih dari Rp35 miliar dan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp5 miliar terkait kasus reksadana PT Antaboga Dana Sekuritas.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif