Foto
Jumat, 14 September 2012 - 15:00 WIB

MENUNGGU NASABAH

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Teller menunggu nasabah di Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century, Jl Yos Sudarso, Solo, Kamis (13/9). Sebagai mana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2838 K/PDT/2011, Bank Mutiara harus mengembalikan dana nasabah senilai lebih dari Rp35 miliar dan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp5 miliar terkait kasus reksadana PT Antaboga Dana Sekuritas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif