Solopos.com, BANDAR LAMPUNG — Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bukti surat suara yang sudah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kecamatan Tanjung Senang, Way Kandis, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/2/2024).

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Sebanyak 133 surat suara DPRD Provinsi Lampung dan 100 lembar surat suara DPRD Kota Bandar Lampung ditemukan telah tercoblos di TPS tersebut.
Penemuan surat suara tercoblos itu membuat pemungutan suara harus dihentikan.

Surat suara yang tercoblos untuk DPRD Provinsi Lampung keseluruhannya berada pada calon legislatif (caleg) nomor urut dua dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Syukri.

Sedangkan itu untuk surat suara DPRD Kota Bandar Lampung yang telah tercoblos terlebih dahulu yakni caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Efendi.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 19 menyusun surat suara yang akan dijadikan barang bukti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kecamatan Tanjung Senang, Way Kandis, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/2/2024). (Antara/Ardiansyah)

 

Petugas mengangkut kotak suara yang akan dijadikan barang bukti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kecamatan Tanjung Senang, Way Kandis, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (14/2/2024). (Antara/Ardiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi